Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
1. Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
2. Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
3. Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran.
4. Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
5. Memahami sosial budaya masyarakat setempat.
6. Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana kepala desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan.
2. Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
3. Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala desa.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
2. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa.
3. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
4. Penyiapan program kerja dan pelaporannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar