Tugas dan Fungsi Kepala Urusan

 
Kepala Urusan merupakan pelaksana dalam Pemerintahan Desa. Atas petunjuk Sekreteris Desa para Kepala Urusan (KAUR) mengelola data Pemerintahan Desa sesuai Petunjuk dan Perundang-undangan yang ada.

1.Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a. Mengelola Data Induk Penduduk Desa.
b. Mengelola Data Mutasi Penduduk Desa.
c. Mengelola Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
d. Mengelola Data Penduduk Sementara.

2.Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a. Mengelola Buku Rencana Pembangunan.
b. Mengelola Buku Kegiatan Pembangunan.
c. Mengelola Buku Inventaris Proyek.
d. Mengelola Buku Kader-Kader Pembangunan.

3.Kepala Urusan Keuangan
a. Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan.
c. Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa (pajak radio, IPEDA/PBB) dan membantu kegiatan pencatatan pajak rumah tangga serta pajak lainnya.
d. Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa (Anggaran Penerimaan Pengeluaran Keuangan Desa) baik rutin maupun pembangunan.
e. Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh sekretaris desa.

4.Kepala Urusan Kemasyarakatan (Kesra)
Kepala Urusan Kemasyarakatan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat/ masyarakat Termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, Olahraga, pemuda, pramuka dan PMI didesa.
b. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna Susila, Para penyandang Cacat baik mental maupun fisik, Yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas para narapidana.
c. Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainya didesa (Perpustakaam).
d. Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan ( Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup), Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jemaah haji didesa.
e.Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian.
f. Melaksanakan kegiatan DKM, Lumbung Bahagia/ beras perelek.
g.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris desa.

5.Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a. Mencatat data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada Buku Administrasi Umum.
b. Mengelola Buku Data Peraturan Desa.
c. Mengelola Buku Data Keputusan Kepala Desa.
d. Mengelola Buku Data Inventaris Desa.
e. Mengelola Buku Data Aparat pemerintah Desa.
f. Mengelola Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa.
g.Mengelola Buku Data Tanah di Desa.
h.Mengelola Buku Agenda.
i. Mengelola Buku Ekspedisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polling Pelayanan

buku tamu

Followers

 

Desa Karanggeneng. Copyright 2012 All Rights