LINMAS

LINMAS ( PERLINDUNGAN MASYARAKAT ).



• Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana dan penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat.
• Membantu Aparat Pemerintah Desa dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum diwilayah desa.
• Membantu kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di desa maupun lingkungan dari tingkat RT, RW dan Kadus.
• Membantu desa dalam bidang keamanan dalam kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilu Legeslatif, Pemilu Presiden dan wakil Presiden, Pilda Gubernur, Pilkada Bupati dan wakil Bupati ataupun dalam kegiatan pengisian Perangkat Desa.
• Membantu dalam rehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana yang diakibatkan alam.
• Membantu dalam bidang Pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keamanan dan ketertiban negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polling Pelayanan

buku tamu

Followers

 

Desa Karanggeneng. Copyright 2012 All Rights