BPD

Badan Permuyawaratan Desa ( BPD )

• BPD adalah lembaga Desa untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Mewadai perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan desa berdasarkan Pancasila.
• Membahas rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa bersama Kepala Desa.
• Bersama Kepala Desa Menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
• Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa( masa bhakti habis )
• Mengali, menampung, menghimpun meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
• Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan desa ( BPD ).
• Menyerap Aspirasi masyarakat lewat, melalui, mendatangi pertemuan baik pertemuan ditingkat RT, RW dan Kadus.
• Menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah didapat dan direbug bersama dengan Kepala Desa dalam pertemuan / rapat bersama Pemerintah Desa dan instansi yang terkait.
• Mengajukan pertanyaan dan meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah desa tentang jalannya pemerintahan dalam perhitungan anggaran.
• Mengadakan rapat apabila ada yang mendesak dan perlu segera penanganannya.
• Membuat laporan keuangan setiap akhir tahun.
• Mengawasi kegiatan pelaksanaan pemerintah desa baik di bidang pemerintahan umum,
  pembangunan dan kemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polling Pelayanan

buku tamu

Followers

 

Desa Karanggeneng. Copyright 2012 All Rights